16 December 2017

Deklarasi Djuanda dan Ikhtiar Menyatukan Laut Indonesia


Di atas jalan beraspal, di rimbun hutan kota, di bendungan, di udara, nama Djuanda Kartawidjaja melekat. Ya, tokoh nasional kelahiran Tasikmalaya, 14 Januari 1911, ini menghiasi nama ruas jalan, taman hutan, waduk, hingga bandara. Seperti dalam sepenggal perjalanan hidupnya yang terus-menerus mengisi ruang di lingkaran para pengambil kebijakan (sempat menjadi Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Perdana Menteri).

Namun di atas semuanya, resonansi nama Djuanda yang paling menggetarkan adalah terkait dengan politik kewilayahan yang membuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan semakin kuat, yaitu Deklarasi Djuanda.

Jika diurutkan berdasarkan linikala, Deklarasi Djuanda yang berisi tentang satu kesatuan wilayah melengkapi kepingan ke-Indonesia-an yang sebelumnya didahului Sumpah Pemuda 1928 sebagai perlambang kesatuan bangsa, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai wujud kesatuan negara. 

Deklarasi ini dicetuskan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia, menyatu menjadi satu kesatuan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjalanan Panjang menuju Kedaulatan Laut
Pada mulanya, Deklarasi Djuanda mendapat tantangan keras dari hampir seluruh dunia karena dianggap bertentangan dengan Hukum Internasional. Saat itu, kekuasaan laut suatu wilayah hanya diakui selebar tiga mil yang diukur dari masing-masing pulau. Hukum Laut Internasional belum secara jelas mengakui laut dalam dan gugus kepulauan yang ribuan jumlahnya sebagai kesatuan wilayah.

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan warisan kolonial ini, pulau-pulau di Indonesia dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing bebas berlayar di atas perairan laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Dengan kata lain, kedaulatan setiap pulau di Indonesia dalam kondisi rentan. 

Prof. DR. Awaloedin Djamin, MPA, penyunting dan salah satu penulis buku Ir. H. Djuanda: Negarawan, Administrator, dan Teknokrat Utama (2001), menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang kolonial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat dirugikan. Tanah dan air Republik Indonesia belum terwujud dalam satu kesatuan yang utuh.

Langkah pertama memperjuangkan cita-cita kesatuan wilayah adalah dengan membawanya ke Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Dan seperti sudah diduga sebelumnya, karena oposisi yang terlalu keras, akhirnya Indonesia menarik kembali usulnya sebelum ditolak secara resmi oleh dunia internasional.

“Memang lebih bijaksana untuk mematangkannya terlebih dulu sebelum mengajukannya dalam suasana konferensi internasional, yang bila suasananya belum matang malahan dapat menolaknya, yang berarti dapat mematikan konsep itu sendiri,” tambah Awaloedin.

Menjelang Konvensi PBB ke-2 tentang Hukum Laut di Jenewa pada April 1960, pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No. 4/1960 pada Februari. Kenyataannya, konferensi tersebut tidak lagi membicarakan masalah negara kepulauan, namun memusatkan perhatian kepada batas terluar dari laut wilayah (3 mil, 12 mil, atau 6 mil laut wilayah ditambah 6 mil zona perikanan), yang ternyata kemudian juga gagal mencapai kesepakatan.

Sementara di dalam negeri, pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-Undang/Prp No. 4/1960, meski mendapat banyak protes dan kecaman dari dunia maritim internasional. Implementasi undang-undang tersebut adalah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 8/1962 tanggal 25 Juli 1982 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia, dan Keppres No. 103/1963 yang menetapkan seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Sepuluh tahun setelah Deklarasi Djuanda diumumkan, timbul berbagai pemikiran di dunia internasional untuk membahas kembali masalah kelautan. Hal ini, menurut Awaloedin Djamin, dilandasi beberapa hal: 

(1) Makin banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika yang baru merdeka, yang merasa tidak pernah ikut membuat Hukum Laut Internasional pada masa lalu, dan karena itu ingin lebih berperan dalam menentukan dan membela kepentingannya.

(2) Terjadinya kecelakaan kapal tangki Torrey Canyon pada 1967 di Selat Dover yang menimbulkan polusi laut di pantai Inggris dan Prancis, yang kemudian menimbulkan permasalahan hukum perlindungan lingkungan laut.

(3) Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang memungkinkan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di dasar laut dalam, yang terletak jauh dari wilayah nasional, sehingga menimbulkan masalah kepemilikan atas kekayaan alam tersebut. 

(4) Makin maraknya eksploitasi perikanan di laut oleh negara-negara penangkap ikan jarak jauh yang tidak membawa keuntungan apa pun bagi negara-negara pantai yang lebih dekat dengan sumber perikanan tersebut.

(5) Semakin menghebatnya Perang Dingin yang memerlukan mobilisasi angkatan laut masing-masing melalui selat-selat dan laut-laut yang sangat strategis, terutama di Asia Tenggara.

Poin-poin itulah yang mendorong dunia internasional untuk mengadakan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB ke-3 yang berlangsung dari 1973 sampai 1982. Hal ini tentu saja menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk kembali memperjuangkan isi Deklarasi Djuanda agar diakui dunia. 

Kali ini langkah Indonesia semakin kuat dengan didahului serangkaian upaya penggalangan dukungan. Forum-forum resmi yang bersifat akademis digelar di tingkat internasional, terutama dukungan dari sesama negara kepulauan seperti Filipina, Fiji, dan Mauritius, negara-negara Asia-Afrika (khususnya yang tergabung dalam Asian African Legal Consultative Committee).

Selain itu, Indonesia juga mengembangkan kerja sama dengan beberapa negara pantai di Asia-Afrika dan Amerika Latin. Negara-negara maju yang memiliki garis pantai panjang seperti Kanada, Australia, Selandia baru, Norwegia, dan Eslandia, juga dijajaki.

Pada kesempatan ketiga inilah Indonesia tidak hanya memperjuangkan konsep kesatuan wilayah darat dan laut, tapi juga udara. Ini berarti seluruh kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia. 

Unsur-unsur kesatuan kewilayahan ini yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB di Montego Bay, Jamaika, pada 10 Desember 1982. Tiga tahun kemudian, 31 Desember 1985, Indonesia meratifikasi Konvensi melalui Undang-Undang No. 17/1985, yang berlaku secara internasional sejak 16 November 1994.

Dalam Hukum Perikanan Nasional dan Internasional (2010), Marhaeni Ria Siombo menjelaskan, negara kepulauan yang dimaksud dalam Konvensi Hukum Laut tersebut adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

“Berdasarkan Konvensi Hukum Laut tersebut Indonesia diakui sebagai Negara Kepulauan (Archipelago State). Untuk itu pengembangan potensi budaya, sosial, politik, dan hukum ke-Indonesia-an dapat membangun ciri khas kelautan sebagai identitas bangsa Indonesia,” tulis Mhd Halkis dalam Konstelasi Politik Indonesia: Pancasila dan Analisis Fenomenologi Hermeneutika (2017) terkait keberhasilan Indonesia di Montego Bay. 

Dengan diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan, maka apa yang dicita-citakan puluhan tahun sebelumnya dalam Deklarasi Djuanda, boleh dibilang telah tunai. Hari ini, cita-cita tersebut dipertaruhkan lewat visi "Indonesia sebagai poros maritim dunia" besutan Presiden Joko Widodo. (tirto.id - irf/ivn)

Tayang pertamakali di tirto.id
tanggal 13 Desember 2017

10 December 2017

S.M. Ardan, Sastrawan Pemotret Kehidupan Orang Betawi


Beberapa hari sebelum wafat, sastrawan S.M. Ardan ditabrak sepeda motor yang pelakunya kemudian melarikan diri. Peristiwa itu terjadi di jalan dekat rumahnya, di Rawabelong, Sukabumi Ilir, Jakarta. Kepalanya mengalami pendarahan, sementara kaki kanannya patah. Setelah beberapa hari koma, Ardan akhirnya meninggal dunia pada 26 November 2006. 

Penulis yang mengidentifikasi dirinya sebagai orang Betawi itu lahir di Medan, 2 Februari 1932. Nama aslinya Sahmardan, sebagian sumber menulisnya Syahmardan. Menurut Ajip Rosidi dalam catatan pendeknya bertajuk "Ardan Orang Betawi" dan "Ardan Pembina Seni Betawi", ibunya berasal dari Cigombong, Bogor, sementara ayahnya orang Betawi. 

Ketika usianya baru menginjak enam bulan, Ardan dibawa pulang ke Jakarta. Di kota inilah ia melanjutkan hidup: bersekolah, bekerja, dan berkeluarga sampai akhir hayatnya.

“Dia sendiri lebih merasa sebagai orang Betawi daripada sebagai orang Sunda, walau di lingkungan keluarganya waktu masih tinggal bersama ibu dan abangnya hidup di Gang Ajudan (kemudian jalan Kramat II akhirnya jadi Jalan Kembang III), Kwitang, dia kadang-kadang berbahasa Sunda,” tulis Ajip.

Semasa sekolah di Taman Madya Siswa, Jakarta—seperti kebanyakan pelajar pada masa itu, Ardan pun banyak terlibat dalam berbagai kegiatan kebudayaan. Maka, tak heran jika kemudian ia sudah memublikasikan sejumlah puisinya ketika masih duduk di bangku sekolah.

Setelah lulus, menurut Maman S. Mahayana dalam buku Kitab Kritik Sastra, Ardan memilih dunia menulis dan profesi kepengarangan sebagai jalan hidup. Karya-karyanya, baik puisi, cerpen, maupun esai mulai banyak menghiasi rubrik kesusastraan berbagai media massa.

Pada dekade 1950-an, ketika penerbitan majalah dan surat kabar begitu semarak, ia bersama Ajip Rosidi dan Sukanto S.A menjadi redaktur majalah Arus (1954). Kemudian, pada 1955-1956, bersama Sobron Aidit ia ikut menangani Genta, rubrik kebudayaan mingguan Merdeka

Lalu, pada 1958 Ardan menerbitkan majalah Trio bersama Trisnojuwono. Memasuki zaman Orde Baru, tepatnya tahun 1966, Ardan ikut pula mendirikan majalah Abad Muslimin. Ketika perfilman Indonesia mencapai masa keemasannya, ia menerbitkan majalah Citra Film (1981-1982). Ardan juga pernah menjadi pemimpin grup drama “Kuncup Harapan” di Jakarta pada 1963-1965. 

Karyanya yang paling menonjol dan paling diingat terkait dengan kecintaannya kepada Betawi dan masyarakat Jakarta adalah Terang Bulan Terang di Kali. Kumpulan cerpen yang diterbitkan ulang oleh Pustaka Jaya (1974) dan Masup Jakarta (2007) ini berhasil memotret keseharian masyarakat Betawi yang hidup di ibukota lengkap dengan segala persoalannya.

H.B. Jassin, seperti dikutip di laman Ensiklopedia Sastra Indonesia mengungkapkan, “Meskipun nama kumpulan itu diambil dari satu pantun romantis, kehidupan yang dilukiskan adalah kenyataan sehari-hari yang keras, avontur manusia tak punya, yang didekati dengan pengertian yang mesra meresap dan penyerahan yang menyatu. Pemakaian dialek Jakarta dalam kumpulan cerpen itu menciptakan suasana yang wajar dan tidak terlalu mengganggu karena disertai sekadar keterangan dalam bahasa Indonesia.”


Sementara itu, Ajip Rosidi, meski pendapatnya sama, namun secara teknis menilai bahwa Terang Bulan Terang di Kali bukanlah kumpulan cerpen, melainkan kumpulan sketsa. Menurut Ajip, istilah “cerita” kurang tepat, karena—kecuali dalam satu-dua judul—tidak ada cerita sama sekali.

“Ardan tidak menjalin ‘cerita’, dia hanya membuat potret suasana saja,” ujarnya.

Ya, dalam Terang Bulan Terang di Kali—seperti ditulis Ajip, Ardan memang banyak melukiskan suasana kehidupan masyarakat bawah ibu kota: tukang becak, gelandangan, buruh kecil di percetakan, penari doger, dan semacamnya. Yang dilukiskan juga pengalaman sehari-hari seperti membawa anak ke rumah sakit, gelandangan yang mencari emper toko untuk tidur, penganggur melamar kerja, atau gadis yang uang gajinya dicopet waktu naik trem.

Kisah-kisah ini ia ambil dari lingkungan sehari-harinya. Ketika tinggal di Jalan Ajudan, Kwitang, rumah Ardan terletak hampir di ujung barat jalan, berbatasan dengan kali Ciliwung. Rumahnya berdempetan dengan rumah-rumah lain yang secara sepintas saja kelihatan bahwa mereka tidak termasuk orang berada. Ketika kecil, belum banyak pendatang yang tinggal di sekitarnya, sehingga lingkungan itu relatif merupakan lingkungan masyarakat Betawi.


Dengan menggunakan dialek Betawi yang kental, dalam kumpulan cerpennya itu, Ardan membingkai cerita yang sederhana untuk melukiskan masyarakat yang dikenalnya dengan penuh kecintaan. Hal ini berlanjut ketika ia menikah. Ardan dan istrinya sempat tinggal di Rawamangun, tetapi kemudian pindah dan menetap di Rawabelong, Sukabumi Ilir. Meski di Rawabelong kemudian mulai banyak pendatang, suasana masyarakat Betawi kelas bawah masih terasa kental. 

“Ardan seakan tidak mau keluar dari kepompongnya: lingkungan masyarakat Betawi. Mungkin dia tidak betah lama tinggal di Rawamangun juga karena di sana suasana Betawinya sudah pudar,” tambah Ajip.

Sementara menurut Boejoeng Saleh (mantan redaktur majalah Kebudayaan Indonesia), Ardan adalah seorang penulis insider. Ia berakar pada masyarakat Jakarta, khususnya Kwitang tempat ia bertempat tinggal. Seperti menggunakan kamera berlensa tajam, Ardan tidak hanya menangkap hal-hal yang eksotis dan romantis pada kehidupan rakyat Jakarta, tetapi juga realitas pahitnya.

“Senda gurau dan humor adalah senjata rakyat. Di dalam realitas hidup yang penuh dengan penderitaan dan kegetiran, rakyat tidak tenggelam ke dalam pesimisme ataupun spekulasi filsafat yang bersifat absurd. Mereka tetap optimis sekalipun tidak menemukan jalan keluar,” tambahnya.

Kiprahnya sebagai sastrawan dimulai lewat penulisan puisi. Dua puisinya yang berjudul "Dengan Tengkorak" dan "Skets" pertama kali dimuat di majalah Pujangga Baru, No. 4, Oktober 1950. Setelah puisinya banyak dimuat berbagai majalah, Ardan kemudian mulai menulis cerita pendek. Cerpen awalnya yang berjudul "Adik, Tetangga, dan Asni" dimuat di majalah Nasional, No. 49, Th. III, 1952. 

Beberapa media yang memuat buah karya S.M. Ardan waktu itu, di antaranya majalah Pujangga BaruSiasatKisahZenithDuta SuasanaMimbar IndonesiaMerdeka, dan Djaja. Total, cerpen Ardan yang tercecer di berbagai media massa itu berjumlah sekitar 40-an cerpen. (Maman S. Mahayana, Kitab Kritik Sastra)
Selain aktif di berbagai media massa dan menulis karya sastra, Ardan juga dikenal sebagai tokoh Betawi yang peduli dengan kesenian tradisionalnya. Kebangkitan lenong, topeng Betawi, dll, tidak lepas dari perannya. 

“Sejak tahun 1969, ia aktif membina kesenian Betawi, khususnya Lenong. Dari sana pula, ia ‘terpaksa’ menulis sejumlah naskah lenong. Sayangnya, naskah-naskah lenong yang dihasilkannya masih tercecer dan belum dipublikasikan dalam bentuk buku,” tulis Maman S. Mahayana.

Sejak tahun 1985, Ardan tercatat sebagai anggota Dewan Kesenian Jakarta. Ketika usianya memasuki kepala tujuh, selain mengurus pekerjaan rutinnya di Pusat Perfilman Usmar Ismail, ia juga mencurahkan sebagian waktunya dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebudayaan Betawi.


Semasa hidupnya, Ardan melahirkan beberapa karya yang terdiri dari kumpulan cerpen: "Terang Bulan Terang di Kali" (1955) dan "Cerita dari Sekeliling Jakarta" (2006). Juga kumpulan sajak Ketemu di Djalan (bersama Ajip Rosidi dan Sobron Aidit, 1956), naskah sandiwara tiga babak Nyai Dasima (1965), dan skenario film Di Balik Dinding (1956), Si Pitung (1970), Si Gondrong (1971), Pendekar Sumur Tujuh (1971), Berandal-berandal Metropolitan (1971), Pembalasan Si Pitung (1977), Rahasia Wisma Mega (1978).

Ketika seorang pengendara motor menghantamnya di jalan, usia Ardan belum genap 75 tahun. Di Rawabelong, Sukabumi Ilir, tempat tinggalnya di lingkungan masyarakat Betawi kelas bawah yang dicintainya, ia terkapar menuju tempat peristirahatannya yang terakhir. 

Ardan yang ditinggal kabur oleh penabraknya, seperti tokoh-tokohnya yang ia ceritakan dalam Terang Bulan Terang di Kali, harus menghadapi kenyataan yang getir. Atau, seperti frasa dari Boejoeng Saleh, “realitas yang sepahit-pahitnya.” (tirto.id – irf/msh)