Showing posts with label hasan mustapa. Show all posts
Showing posts with label hasan mustapa. Show all posts

18 September 2017

Skandal Korupsi Pejabat Agama di Wilayah Bandung




Oleh: Ariyono Wahyu Widjajadi

Pada 1910, Surat Kabar Mingguan (SKM) Medan Prijaji telah memasuki tahun penerbitan yang keempat. Sejumlah perubahan dilakukan. Di antaranya pergantian Redaktur Biro Perwakilan Priangan yang sebelumnya dijabat R. Djojo Sepoetro (pensiunan Demang Mester Cornelis) digantikan oleh Raden Ngabehi Tjitro Adhi Winoto. Nama terakhir sebelumnya bekerja sebagai Kepala Redaktur "Pewarta Hindia".

Biro Perwakilan Priangan ini beralamat di kantor N.V. Medan Prijaji yang terletak di Alun-Alun Bandung, menempati gedung bekas kantor kadaster. Sedangkan yang bertindak sebagai Kepala Redaktur S.K.M. Medan Prijaji saat itu adalah R.M. Tirto Adhi Soerjo yang berkantor di Bogor. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam S.K.M. Medan Prijaji ini diumumkan dalam edisi No.1 tahun keempat yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 1910.

Medan Prijaji adalah salah satu surat kabar penting dalam sejarah Indonesia. Diinisiasi oleh Tirto, Medan Prijaji dengan lekas menjadi surat kabar terkemuka karena terhitung berani menyuarakan kepentingan publik di hadapan struktur birokrasi kolonial Hindia Belanda. Tirto menjadikan Medan Prijaji sebagai pengawal kepentingan publik dan tak segan-segan menghantam aparat birokrasi.

Aksi-aksi pembelaan lewat media yang telah dilakukan Tirto itu merupakan wujud jurnalisme advokasi, dan Tirto adalah orang Indonesia pertama yang melakukannya, bahkan sejak ia masih bekerja untuk Pembrita Betawi pada kurun 1901 hingga 1903. Tirto juga orang Indonesia pertama yang memiliki dan menerbitkan media sendiri, yakni Soenda Berita, selepas undur diri dari Pembrita Betawi. Setelah Soenda Berita, Tirto menggagas penerbitan Medan Prijaji dan Soeloeh Keadilan pada 1907.

Dua koran inilah yang lantas menegaskan pilihan jurnalistik Tirto, yakni memberikan pembelaan warga lewat tulisan, dan jika diperlukan disediakan pula bantuan hukum untuk korban penindasan, tidak hanya oleh pemerintah kolonial tapi juga golongan penindas lainnya. Ruang pengaduan pembaca bahkan menjadi salah satu kekuatan utama Medan Prijaji.

Tidak hanya menghajar pejabat-pejabat Eropa, Medan Prijaji juga tidak segan mengkritik pejabat-pejabat bumiputera. Salah satunya, namun relatif jarang dibicarakan, adalah soal dugaan korupsi dana kas Masjid Raya Bandung.

Dana Kas Masjid yang Dipotong dari Bawah

Setelah menduduki jabatan sebagai Redaktur Biro Perwakilan Priangan, R. Ng. Tjitro Adhi Winoto langsung membuat laporan tulisan yang sangat mengejutkan. Dalam laporan investigatif yang dimuat dalam Medan Prijaji No. 3 tanggal 22 Januari 1910, Tjitro Adhi Winoto menurunkan berita mengenai penyelewengan dana kas Masjid Agung Bandung. Tahun 1910, Bandung sedang dilanda wabah kolera. Di tengah suasana itulah Medan Prijaji  -- melalui tangan Tjitro-- menurunkan laporannya.

Penghulu Bandung memperoleh informasi bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh beberapa naib dan juru tulis zakat di beberapa onderdistrik (distrik bawahan). Berdasarkan keterangan awal bahwa telah terjadi tindakan korupsi, Kepala Penghulu lantas melakukan pemeriksaan pada distrik-distrik bawahannya. Akhirnya diketahui adanya tindak penyelewengan di sebuah distrik berinisial P.S.

Tindakan penggelapan ini dilakukan dengan cara merobek lembaran buku catatan (register) cerai, rujuk dan nikah yang menjadi tanggung jawab naib. Setidaknya dua lembar buku catatan yang dirobek (artinya: dihilangkan) memuat 100 nomor perkara laporan cerai, rujuk dan nikah. Besarnya kerugian yang ditimbulkan perilaku curang ini kurang lebih sebesar f 200 karena untuk setiap perkara nikah pasangan pengantin harus membayar sebesar f2.

Menyusul temuannya itu, Kepala Penghulu kemudian memeriksa catatan distrik-distrik bawahan Bandung lainnya. Ia juga memeriksa bawahan-bawahannya di Masjid Agung Bandung, karena tidak mungkin akan terjadi penyelewengan jika tidak ada permufakatan jahat antara naib pencatat keuangan distrik bawahan dengan petugas pencatat di Masjid Agung Bandung.

Kecurigaan awal telah terjadinya penggelapan didasarkan pada semakin menurunnya jumlah dana kas masjid. Padahal telah terdapat aturan ketat dari Asisten Residen saat itu dalam mengatur dana kas masjid.

Menurut peraturan tersebut, berbagai dana setoran yang diserahkan oleh distrik-distrik bawahan Kabupaten Bandung dimasukkan ke dalam brankas di sebuah bank. Kunci brankas tersebut masing-masing dipegang oleh Kepala Penghulu, Bupati dan beberapa pimpinan Dewan Komite, untuk mempersulit terjadinya pembobolan.

Di awal tulisannya Tjitro pun mengutip mengenai peraturan dana kas masjid yang bertujuan untuk menjelaskan kepada publik yang masih beranggapan bahwa dana keuangan masjid seluruhnya dipegang oleh Kepala Penghulu. Sehingga mudah terjadi tindak penggelapan dana.

Terjadi Pada Masa Hasan Mustapa 

Dalam tulisan yang membuat malu institusi yang sama-sama berada di lingkungan Alun-alun Bandung, Tjitro tidak menyebutkan siapa nama Kepala Penghulu Bandung saat peristiwa memalukan tersebut terjadi. Namun berdasarkan tahun kejadian kasus tersebut, yaitu 1910, orang yang sedang menduduki posisi Hoofd Penghulu Bandung adalah Haji Hasan Mustapa.

Hasan Mustapa menjadi Kepala Penghulu Bandung sejak 9 September 1895 hingga 1818. Sebelumnya ia menjabat sebagai Hoofd Penghulu Aceh 1893-1895. Kepala Penghulu yang namanya melegenda di Bandung karena beberapa tindakannya yang dianggap nyeleneh ini memang memiliki syarat khusus saat dirinya akan ditempatkan di Aceh atas rekomendasi sahabatnya, Christian Snouck Hugronje. Salah satu permintaan khusus tersebut adalah jika posisi kepala Penghulu Bandung kosong, Hasan Mustapa menginginkan dirinya dipindahkan dari Aceh ke Bandung.
Namun kejadian yang membuat malu itu bukanlah yang pertama terjadi di masa kepemimpinan PHH Mustapa yang juga dikenal sebagai sastrawan Sunda terkemuka ini. Hasan Mustapa juga pernah mendapat teguran dari Asisten Residen mengenai penggunaan dana kas (baitul mal) Masjid Agung.

Teguran dari Asisten Residen itu kemudian dituliskan oleh Hasan Mustapa dalam salah satu bukunya yang terkenal membahas adat kebiasaan orang Priangan dan Sunda yaitu "Bab Adat-adat Urang Priangan jeung Sunda Lianna ti Eta" (1913). Sedangkan isi teguran dari Asisten Residen itu adalah: "Pihak gubernemen sudah dapat laporan, bahwa selama bulan puasa di masjid Kaum Bandung, orang cuma pesta-pesta saja."

Ada problem pemahaman kebudayaan di sini. Yang dimaksud Asisten Residen dengan "pesta-pesta" tadi bukanlah pesta-pesta macam di Kamar Bola atau Gedung Societet. Yang terjadi sebenarnya adalah penyediaan, atau suguhan, makanan berbuka puasa yang disediakan oleh Masjid Agung. Sekarang hal itu lazim disebut "takjil".

Selain itu, ada juga makanan teman ngopi bagi mereka yang melakukan tadarusan di Masjid Agung Bandung, biasanya setelah salat tarawih. Istilah untuk makanan tersebut adalah "jajabur" (di beberapa daerah, misalnya di Cirebon, disebut "jaburan"), yaitu makanan berupa kue-kue dan makanan yang manis-manis. Penyediaan makanan tadi menggunakan dana khusus yang sudah ditentukan. Sebenarnya banyak pula makanan yang merupakan kiriman dari rumah-rumah di sekitar masjid.

Menurut Haryoto Kunto dalam bukunya Ramadhan di Priangan, dana khusus tadi didapat dari setoran zakat hasil bumi (in natura) yang melimpah. Adapun barang zakat hasil bumi yang disetorkan ke kas Masjid Agung saat itu, berdasarkan buku karya Hasan Mustapa yang berjudul Buku Leutik Jadi Pertelaan Adatna Jalma-jalma di Pasundan (1916) terdiri dari padi, kopi dan hasil bumi lain, seperti jagung, ketela dan kelapa.

Sedangkan Asisten Residen hanya berpatokan pada Surat Sekretaris Gubernemen yang Pertama No. 1893 bertanggal 4 Agustus 1893 tentang "Aturan Kas Mesjid, Zakat Dan Fitrah". Surat itu berisi:

"Dimana telah menjadi adat, bahwa sebagian dari pada uang zakat dan fitrah itu harus dimasukkan ke dalam kas mesjid, maka pemerintah harus mengawasi dengan keras, baik tentang hal itu ada peraturan yang tertulis, baik pun tidak, supaya barang atau uang itu hanyalah dipakai buat keperluan agama Islam saja dan supaya isi kas itu jangan lebih daripada keperluan agama di tempat itu."

Kesalahpahaman pemerintah kolonial dalam melihat adat kebiasaan penggunaan dana kas masjid, yang pada dasarnya dipicu oleh ketidakmampuan memahami adat dan kebiasaan setempat, coba diperbaiki dengan keluarnya Bijblad No. 1892 dan No. 6200 yang berbunyi:

"Menurut kejadian yang terdengar oleh Tuan Besar Gubernur Jenderal maka nyatalah bahwa amtenar Eropa acapkali salah mengerti tentang sifatnya dan maksudnya uang dan barang yang dikumpulkan oleh Bumiputera yang beragama Islam, baik derma itu diberikan dengan kehendaknya sendiri, maupun dengan paksaan sedikit; dari sebab itu kadang-kadang amtenar Eropa itu membuat aturan yang berlawanan dengan maksud uang dan barang itu, sedang sebaliknya kerap kali diadakan pengawasan yang kurang cukup atas banyaknya pungutan yang diminta oleh ulama dari rakyat yang beragama Islam begitu pula atas pembagian peroleh itu dan atas urusannya." (Mohammedaans Indlandse Zaken).

Kekayaan Para Pejabat Agama Bandung 

Besarnya penghasilan pejabat keagamaan saat itu, yang terdiri dari Kepala Penghulu, Penghulu, naib, amil, khatib dan modin, dijelaskan oleh Nina Lubis dalam bukunya Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942. Gaji Kepala Penghulu saat itu adalah sebesar f 135.  Besarnya gaji tersebut masih ditambah dengan penghasilan khusus bagi pejabat keagamaan yang  berbentuk  uang, berbentuk barang komoditas pertanian (in natura) serta dalam bentuk tenaga kerja.

Penghasilan berupa uang yang terdiri dari uang ipekah, yaitu uang untuk mengurus perkawinan, uang waris yang diambil sebesar 10% dari jumlah harta waris yang dibagikan dan uang pajak perhiasan emas yang besarnya 2 real emas atau 20 real perak.

Penghasilan yang bukan berupa uang (in natura) di antaranya adalah zakat hasil sawah yang berupa padi. Walaupun pada awalnya zakat ini bersifat sukarela namun seiring berjalannya waktu sifatnya berubah menjadi keharusan. Selanjutnya adalah penghasilan dalam statusnya sebagai amil zakat dari zakat fitrah hasil ladang yang dibayarkan setiap akhir Ramadhan maupun berupa zakat ternak yang populer di Bandung berupa hewan kerbau (munding).

Menurut kesaksian Andries de Wilde, pemilihan zakat kerbau ini untuk mencegah pembegalan yang sering terjadi di awal abad XIX saat kondisi keamanan wilayah Bandung masih rawan kejahatan. Setidaknya jika zakat dalam bentuk hewan ternak berupa kerbau tidak akan mudah dibawa begitu saja oleh pencoleng dibandingkan dengan zakat dalam bentuk uang.

Selain berbentuk uang dan barang pertanian dan peternakan, pejabat kegamaan juga memperoleh penghasilan dalam bentuk tenaga manusia. Biasanya mereka yang melakukan pernikahan diwajibkan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pajak pernikahan.

Pendapatan khusus tadi dikumpulkan dari berbagai distrik bawahan suatu kabupaten. Pengumpulan dilakukan petugas amil yang melaporkan pada juru tulis zakat yang memberikan laporannya pada penghulu distrik. Kemudian penghulu distrik memberikan laporan pencatatan pada kepala penghulu di ibukota kabupaten.

Masing-masing pejabat keagamaan memperoleh persentase tertentu sesuai dengan jabatan yang diembannya. Menurut Nina Lubis pembagian pendapatan zakat padi sepertiga bagian diberikan untuk petugas pengairan, naib, amil dan juru tulis distrik. Sedangkan dua per tiga sisanya dibagikan pada kepala penghulu, kalipah dan juru tulis zakat kabupaten. Bahkan dari dana tersebut ada bagian yang diperuntukan kepala pesantren, khatib dan modin kabupaten, fakir miskin dan tamu kabupaten serta tamu distrik.

Mencuri di Institusi yang Mestinya Suci

Haryoto Kunto kurang lebih menyatakan hal yang sama dengan Nina Lubis mengenai pembagian dana zakat yang berupa uang, hasil bumi dan kerbau. Menurutnya 90% dana yang terkumpul dimasukan dalam dana kas masjid agung. Sedangkan 10% sisanya dibagikan untuk kepala penghulu dua pertiga bagian, sisanya untuk petugas amil.

Sedangkan menurut R. Ngabehi Tjitro Adhi Winoto dalam tulisannya di Medan Prijaji, sisa dana yang masuk ke kas Masjid Agung Bandung hanya sebesar 5%. Dana kas yang disetorkan tersebut adalah dana setelah dipotong untuk pendapatan golongan Kaum yang mengurusi bidang keagamaan. Sedikitnya dana yang masuk ke dalam kas masjid membuat keuangan baitul mal menjadi kurang kuat.

Hal tersebut masih diperparah penyelewengan yang dilakukan oleh naib di distrik bawahan Bandung. Sehingga dana kas Masjid Agung Bandung semakin hari semakin berkurang. Besarnya penghasilan pejabat keagamaan yang didukung oleh aturan yang ketat yang dibuat oleh pemerintah kolonial nyatanya tidak menjamin intstitusi suci ini lepas dari masalah korupsi.

Jika coba melihat pada kondisi saat ini yang terjadi tidaklah berbeda dengan masalah uang kas Masjid Agung Bandung tadi. Sebutlah korupsi dana Al-Quran dan korupsi dana haji di Kementerian Agama yang bahkan menyeret nama pemimpin departemen yang mengurusi agama di negeri ini. Fenomena ini membuktikan bahwa kelakuaan miring bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang bekerja di institusi-intitusi keagamaan. (tirto.id - arw/zen)

Tayang pertamakali di tirto.id
tanggal 3 Juli 2017 

19 July 2017

Mencari Selatan, Timur, Ujung dan Tengah Bersama PHH Mustapa

Warga Kota Bandung pasti tidak asing dengan Jalan PHH Mustapa, ruas jalan yang menyambungkan Jalan Surapati dengan Terminal Cicaheum, atau biasa disebut Suci (Surapati-Cicaheum).

Penghulu Haji Hasan Mustapa lahir pada 3 Juni 1852 di Cikajang, Garut. Ayahnya bernama Mas Sastramanggala, seorang Camat kontrakan teh Cikajang. Ibunya bernama Nyi Mas Salpah (Emeh), masih keturunan Dalem Sunan Pagerjaya dari Suci, Garut. Sebagian kecil masyarakat berspekulasi, bahwa penamaan Suci di ruas Jalan PHH Mustapa dikaitkan dengan daerah Suci asal Dalem Sunan Pagerjaya.


Hasan Mustapa adalah Hoofd Penghulu (Kepala Penghulu) Bandung yang paling terkenal. Beliau dikenal sebagai ulama mahiwal (nyeleneh) karena beberapa sikapnya dianggap tidak lazim oleh masyarakat umum. Ajip Rosidi dalam buku Haji Hasan Mustapa jeung Karya-karyana menulis contoh sikap Hasan Mustapa yang nyeleneh tersebut.

Ketika jenazah Toha Firdaus, anaknya yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Nagreg pada 1921 hendak dibawa ke kuburan, Hasan Mustapa menyuruh grup keroncong Sangkuriang untuk memainkan musik mengiringi rombongan pembawa jenazah. Sangkuriang adalah grup keroncong pimpinan Toha Firdaus semasa hidupnya, almarhum memang terkenal sebagai “buaya keroncong”. 

Terang saja laku ini mengundang pertanyaan banyak orang. Suasana duka, bahkan rombongan yang mengiringi jenazah, malah diimbuhi dengan musik keroncong? Apa tidak aneh untuk cita rasa umum?

Sikap dan cara berdakwah Hasan Mustapa yang dianggap aneh sekaligus lucu banyak dikumpulkan oleh para pengagumnya yang tergabung dalam Galih Pakoean dalam bentuk anekdot. Ajip Rosidi menerangkan bahwa anekdot-anekdot tersebut menggambarkan kebesaran pribadi Hasan Mustapa, tajam melihat jiwa manusia, dan luasnya pengetahuan beliau tentang agama dan kehidupan.

“Mempunyai bakat untuk cepat menjawab pertanyaan orang lain, bisa mematahkan pendapat-pendapat orang lain secara mudah, dan sebaliknya kalau beliau bertanya kepada orang lain, tidak pernah mudah mencari jawabannya,” ujar Daeng Kanduruan Ardiwinata (Ketua Paguyuban Pasundan yang pertama) seperti dikutip Ajip Rosidi.

Sekali waktu seseorang datang kepadanya menanyakan rupa Allah dengan kalimat, “Allah itu seperti siapa?” Beliau kemudian dengan cepat balik bertanya, “Kamu sudah pernah melihat Kanjeng? (Dalem Bupati)”. Orang tersebut mengiyakan. Lalu beliau bertanya lagi, “Sudah pernah melihat Kanjeng Tuan Besar?” orang tersebut kembali mengiyakan. “Nah, (Allah) sedikit dari itu (Kanjeng Tuan Besar).”

Sekilas jawaban Hasan Mustapa seperti yang merendahkan Allah dengan membandingkannya dengan manusia, bahkan ia menyebut “sedikit dari itu”. Padahal beliau hanya menyesuaikan alam pikiran orang yang bertanya, yang mempunyai anggapan bahwa Allah bisa diperkirakan wajahnya.

Di waktu lain, ketika magrib tiba Hasan Mustapa didatangi oleh opas kabupaten yang disuruh oleh Kanjeng Dalem untuk menanyakan jumlah setan. “Ada dua,” begitu jawab beliau. Opas kemudian pergi, namun tak lama berselang ia datang lagi dengan pertanyaan baru. “Yang dua itu, mana?” tanyanya. Hasan Mustapa langsung menjawab, “Pertama, setan Kanjeng Dalem. Kedua, setan opas.”

Sangat jarang orang yang berani lancang dengan mengatakan Kanjeng Dalem sebagai setan, namun bagi Hasan Mustapa bukanlah suatu halangan untuk mengatakan demikian. Terlebih ia berkata seperti itu karena opas yang bolak-balik bertanya tersebut datang ketika ia tengah salat.

Terkait sikapnya yang kerap nyeleneh dalam berdakwah, setidaknya yang terhimpun dalam anekdot-anekdotnya, beliau berkata, “Ari mapatahan tĂ©h kudu luyu jeung alamna jalma anu dipapatahan. Lamun alamna budak, papatahan cara ka budak. Lamun alamna pidunya tuduhkeun jalan kauntungan ceuk manĂ©hna.”

(Kalau memberitahu orang harus sesuai dengan alam pikiran orang yang diberitahu. Kalau alamnya anak-anak, kasih tahu dengan jalan seperti kepada anak-anak. Kalau alamnya dunia, tunjukkan jalan keuntungan untuk dirinya),” tulis Hasan Mustapa dalam Patakonan jeung Jawabna.

Sejak kecil Hasan Mustapa sudah giat belajar mengaji Al-Quran yang dibimbing oleh kedua orang tuanya. Setelah berusia 7 tahun, ia mulai berguru kepada Kyai Hasan Basri dari Kiarakoneng, Garut. Di usianya yang ke-8, Hasan Mustapa sempat dimasukkan ke sekolah kabupaten (konon) oleh Karel Frederik Holle, namun ayahnya meminta agar Hasan Mustapa tidak bersekolah di sana sebab akan dibawa pergi ke Mekah.

Pada kesempatan pertama ke Mekah, ia bermukim di sana selama delapan tahun. Lalu pada kesempatan yang kedua ketika usianya  masuk 17 tahun, Hasan Mustapa bermukim selama 3 sampai 4 tahun di Tanah Suci. Kemudian pada kesempatan yang ketiga ketika berusia 29 tahun, ia tinggal di sana selama 5 tahun, dan baru pulang lagi ke tanah air pada 1882.

Dalam buku Aji Wiwitan Istilah, Hasan Mustapa mengemukakan bahwa ia memperdalam ilmunya ketika di Mekah kepada Syeh Muhamad, Syeh Abdulhamid, Syeh Ali Rahbani, Syeh Umar Sani, Sayid Abdullah Janawi, dll.     

Sekembalinya dari Tanah Suci pada kali pertama, Hasan Mustapa berganti-ganti guru dan tempat ngaji. Mula-mula ia mempelajari dasar-dasar nahwu dan shorof  kepada Rd. H. Yahya, seorang pengiunan penghulu di Garut. Lalu pindah ke Tanjungsari, Sumedang, berguru kepada Kyai Abdul Hasan dan memperoleh pelajaran nahwu, shorof, fikih, dan tasripan. Setelah itu ia kembali lagi ke Garut dan berguru kepada Kyai Muhamad dan Muhamad Ijrai.

Menurut Tini Kartini, dkk., dalam Biografi dan Karya Pujangga Haji Hasan Mustapa yang mengutip dari M. Wangsaatmadja, kepulangan Hasan Mustapa ke tanah air pada 1882 karena dipanggil oleh Muhamad Musa, Hoofd Penghulu Garut pada masa itu. Hasan Mustapa diberi tugas untuk meredakan ketegangan di antara para ulama di Garut yang tengah bertentangan paham di antara mereka.

Menjadi Hoofd Penghulu Aceh  


Pergaulan Hasan Mustapa sangat luas, ia kenal dengan para orientalis Belanda seperti KF. Holle, Rinkes, Brandes, dan dedengkotnya yang paling masyhur: Snouck Hurgronje. Pada 1889, Hasan Mustapa diminta oleh Snouck Hurgronje untuk mendampinginya keliling Jawa dan Madura melakukan penelitian tentang folklore dan kehidupan agama Islam di Jawa. Snouck Hurgronje sebetulnya telah mengenal Hasan Mustapa sejak ia masih bermukim di Mekah sebagai konsul Belanda. Bahkan ia pernah ditolong oleh Hasan Mustapa ketika hendak dibunuh oleh orang-orang Arab.


Tahun 1893, atas usul dari Snouck Hurgronje, pemerintah kolonial Belanda mengangkat Hasan Mustapa untuk menjadi Hoofd Penghulu di Aceh. Berdasarkan informasi dari orang-orang Galih Pakoean yang dikutip oleh Tini Kartini, dkk., pada waktu itu tidak mudah menjadi Hoofd Penghulu di Aceh. Sebab si pejabat sering dalam posisi terancam karena karena dianggap tidak adil dalam menyelesaikan suatu masalah atau persengketaan di masyarakat.

Tugas seorang Hoofd Penghulu pada masa itu selain menjadi pemuka agama, juga ikut memberikan keputusan dalam masalah hukum. Kadang kala mereka biasa disebut Kadi. Di Aceh pada waktu itu, apabila seseorang kalah dalam suatu perkara, maka orang tersebut akan memberondong Kadi dengan berbagai pertanyaan, seperti: Ia kalah berdasarkan hukum apa? Ayat berapa? Mengapa ia dianggap salah? 

Jika Kadi tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, maka ia akan dianggap berat sebelah, dan tak jarang Sang Kadi bisa terancam. Sikap keras orang Aceh, termasuk dalam berbicara dan berargumen, menjadi tantangan tersendiri bagi para Kadi.

Snouck Hurgronje, dengan melihat beberapa syarat dari pemerintah kolonial Belanda yang mengisyaratkan bahwa Hoofd Penghulu Aceh harus seorang yang cerdas, pandai dalam ilmu hukum di samping juga menguasai ilmu agama secara mendalam, menilai Hasan Mustapa adalah orang yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut.

Hasan Mustapa bersedia menjalankan tugas tersebut dengan mengajukan dua syarat, yaitu: (1) Ia harus dipercayai sepenuhnya: segala perkataan, perbuatan, dan tulisan-tulisannya janganlah diganggu. Kesanggupan pemerintah kolonial Belanda memenuhi syarat pertama ini harus dinyatakan secara tertulis. (2) Apabila ia telah berhasil dengan tugasnya di Aceh, dan apabila nanti ada lowongan jabatan Hoofd Penghulu di Bandung, Hasan Mustapa minta agar ia dapat ditempatkan di Bandung (Biografi dan Karya Pujangga Haji Hasan Mustafa).   

Selama dua tahun (1893-1895) Hasan Mustapa menjalankan tugasnya sebagai Hoofd Penghulu Aceh dengan baik, sehingga masyarakat Aceh merasa puas dengan kinerja dan segala keputusannya. Sebagai ungkapan terima kasih, rakyat Aceh memberinya sebidang tanah yang oleh Hasan Mustapa dipakai untuk mendirikan sebuah masjid. 

Setelah itu beliau kembali ke tanah Priangan dan menjabat sebagai Hoofd Penghulu Bandung selama 23 tahun. Pada 1918, atas permintaan sendiri, Hasan Mustapa diberhentikan secara terhormat dan memperoleh hak pensiun. Hasan Mustapa wafat pada 1930 di Bandung, dan dimakamkan di komplek permakaman Para Bupati Bandung di Jalan Karang Anyar.

Para Pengagum di Galih Pakoean


Ryzki Wiryawan dalam Okultisme di Bandoeng Doeloe menerangkan bahwa Hasan Mustapa memiliki seorang sekretaris pribadi bernama M. Haroen Wangsaatmadja yang mendampinginya selama kurang lebih tujuh tahun sejak 1923. Menurut pengakuan salah seorang putra Wangsaatmadja,  tugas ayahnya yaitu mencatat masalah yang diucapkan oleh Hasan Mustapa.


“Setelah ditulis dengan rapi, biasanya harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada Haji Hasan Mustapa untuk diteliti kembali. Apabila naskah itu dianggap telah memenuhi keinginannya, maka Haji Hasan Mustapa membubuhkan tanda tangan dan naskah itu dianggap sah,” tulis Ryzki mengutip Tjitji Hamzam Wangsaatmadja.

Selain sebagai sekretaris pribadi Hasan Mustapa, M. Haroen Wangsaatmadja adalah juga seorang seorang tokoh teosofi asal Sunda yang tercatat sebagai sekretaris Loji Galih Pakoean. Ia sering diundang ke pertemuan-pertemuan loji lainnya untuk memberikan ceramah dengan topik yang sering dibahas dalam karya-karya Hasan Mustapa, yaitu tentang Islam dan kesundaan.

Ryzki menambahkan bahwa tanggung jawab M. Haroen Wangsaatmadja terus berlanjut setelah Hasan Mustapa wafat. Ia dan rekan-rekannya sesama anggota Loji Galih Pakoean terus memelihara beberapa naskah karya Hasan Mustapa dan mengusahakan penerbitannya. 

Upaya Galih Pakoean dalam menerbitkan naskah karya Hasan Mustapa didukung oleh Bupati Bandung, R.A.A. Wiranatakusumah, yang ikut membuat sebuah buku kecil berjudul Galih Pakoean yang terbit pada 1940. Sementara dalam catatan Ajip Rosidi, beberapa karya Hasan Mustapa yang diterbitkan oleh Galih Pakoen di antaranya yaitu Petikan Qur’an katut Adab Padikana dan Gelaran Sasaka di KaIslaman.

Karya-karya Hasan Mustapa

Selain beberapa karya yang dipelihara dan penerbitannya diusahakan oleh Galih Pakoen, karya Hasan Mustapa yang lain masih banyak seperti: Martabat Tujuh, BalĂ© Bandung, Bab Adat-adat Urang Priangan jeung Sunda Lianna ti Eta, Qur’anul Adhimi, Mayar Kontan Sakalian Ngabekem Gelap Saleser, Tanya Jawab Aceh, Guguritan dina Basa Jawa, dll.


Dalam bentuk dangding,  Puyuh Ngungkung dina Kurung (kinanti), Hariring nu Hudang Gering(asmarandana), Dumuk Suluk Tilas Tepus (kinanti), Sinom PamakĂ© Nonoman (sinom), dan Amis Tiis Pentil Majapait (dangdanggula), dll. Tak mengherankan jika kemudian Hasan Mustapa oleh sebagian kalangan dianggap sebagai pujangga Sunda yang paling besar.

Asep Salahudin menulis di Tribun Jabar edisi Sabtu, 30 Januari 2010, bahwa menurutnya yang lebih penting bukan sekadar mengkaji produk pemikiran filsuf besar Sunda itu, tapi bagaimana mewarisi dialektika berpikirnya.

“Terus berpikir tanpa mengenal batas. Tidak berhenti memosisikan kebudayaan sebagai proses yang harus dilakoni dengan ikhlas dan sepenuh hati untuk mencari kebenaran yang dalam religiositas itu dapat bernama iman yang murni, inklusif, moderat dan dalam aras sosial dapat dimaknai sebagai sikap yang toleran dan santun.”

Di alam masyarakat Sunda kiwari, ada satu kutipan dari Hasan Mustapa yang sangat terkenal dan kerap tampilkan di berbagai artikel, t-shirt, dll, yang kiranya sejalan dengan pendapat Asep Salahudin di atas. Kutipan itu diambil dari dangding Puyuh Ngungkung dina Kurung:

"Sapanjang néangan kidul, kalér deui kalér deui
Sapanjang néangan wétan, kulon deui kulon deui
Sapanjang néangan aya, euweuh deui euweuh deui
Sapanjang néangan tungtung, kawit deui kawit deui
Sapanjang nĂ©angan tengah, sisi deui sisi deui.”

"Sepanjang mencari selatan, utara lagi utara lagi
Sepanjang mencari timur, barat lagi barat lagi
Sepanjang mencari ada, tidak ada lagi tidak ada lagi
Sepanjang mencari ujung, awal lagi awal lagi
Sepanjang mencari tengah, pinggir lagi pinggir lagi." (tirto.id - irf/zen)


Tayang pertama kali di tirto.id
tanggal 02 Juli 2017